Tutorial Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan

Pendahuluan



Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan merupakan dokumen yang dibuat antara pihak pemilik proyek dan kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan pembangunan. Surat perjanjian ini berisi kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai jangka waktu, biaya, dan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai isi dari surat perjanjian tersebut.


Identitas Pihak yang Terlibat



Bagian pertama dari surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan adalah identitas kedua belah pihak yang terlibat. Identitas tersebut meliputi nama, alamat, nomor telepon, dan nomor identitas pajak (NPWP) dari pemilik proyek dan kontraktor.


Lingkup Pekerjaan



Bagian selanjutnya adalah mengenai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan. Lingkup pekerjaan tersebut mencakup deskripsi detail mengenai pekerjaan yang harus dilakukan oleh kontraktor, termasuk spesifikasi teknis dan kualitas bahan yang akan digunakan.


Jangka Waktu Pekerjaan



Selain lingkup pekerjaan, surat perjanjian juga menentukan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. Jangka waktu tersebut harus spesifik dan jelas, sehingga tidak menimbulkan salah pengertian di kemudian hari.


Biaya Pekerjaan



Setelah lingkup pekerjaan dan jangka waktu pekerjaan ditentukan, selanjutnya adalah menentukan biaya pekerjaan. Biaya tersebut harus disepakati oleh kedua belah pihak dan harus mencakup semua biaya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.


Pembayaran



Bagian ini menjelaskan mengenai cara pembayaran yang akan dilakukan oleh pemilik proyek kepada kontraktor. Pembayaran tersebut biasanya dilakukan dalam beberapa tahap tergantung pada kemajuan pekerjaan. Selain itu, surat perjanjian juga harus mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran.


Perubahan Lingkup Pekerjaan



Ketika suatu proyek sedang berlangsung, terkadang terjadi perubahan lingkup pekerjaan. Dalam hal ini, surat perjanjian harus mencantumkan ketentuan mengenai perubahan lingkup pekerjaan dan bagaimana cara menentukan biaya tambahan yang dibutuhkan untuk pekerjaan tambahan tersebut.


Pemutusan Kontrak



Dalam hal terjadi ketidaksepakatan antara kedua belah pihak, surat perjanjian harus mencantumkan ketentuan mengenai pemutusan kontrak. Dalam hal ini, surat perjanjian juga harus mencantumkan alasan-alasan yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak.


Penyelesaian Sengketa



Jika terjadi sengketa antara kedua belah pihak, surat perjanjian juga harus mencantumkan ketentuan mengenai penyelesaian sengketa. Biasanya penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi atau arbitrase.


Penutup



Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan adalah dokumen penting yang harus dibuat sebelum pelaksanaan proyek dimulai. Surat perjanjian tersebut harus mencantumkan identitas kedua belah pihak, lingkup pekerjaan, jangka waktu pekerjaan, biaya pekerjaan, pembayaran, perubahan lingkup pekerjaan, pemutusan kontrak, dan penyelesaian sengketa. Dengan adanya surat perjanjian tersebut, diharapkan proyek pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.


Sumber Referensi



1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 45/PRT/M/2015 tentang Tata Cara Pemilihan Metode Pelaksanaan dan Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

close